PEKANBARU-NARASIRIAU.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Edaran ini mengatur terkait sejumlah aktivitas masyarakat agar menciptakan situasi nyaman selama Bulan Suci Ramadhan. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa 17 Februari 2026.
SE bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi BUMN/BUMD di Kota Pekanbaru, pimpinan asosiasi dan pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pimpinan lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan mushala, serta seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan penuh suka cita serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru.
“Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru,” kata Wako Agung dalam SE tersebut.
Dalam surat edaran itu disebutkan, seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama Ramadhan dengan mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada poin pertama, Wali Kota Pekanbaru mengimbau seluruh umat Islam serta pengurus masjid dan mushala untuk melaksanakan panduan ibadah Ramadhan. Masyarakat diminta bersyukur dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadhan dengan berbagai ibadah.
Umat Islam juga bertugas melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan mendirikan shalat berjamaah, shalat sunnah, qiyamul lail, shalat tarawih, serta tadarus Al-Qur'an. Selain itu, pengurus masjid dan mushala dihimbau memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, i'tikaf, serta berbagai aktivitas sosial keagamaan lainnya.
Selanjutnya, dalam poin kedua, masyarakat yang bukan beragama Islam diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Mereka dihimbau untuk berpakaian sopan, menutup aurat serta menghindari sikap dan perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam.
“Ini bertujuan menciptakan kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” terangnya.
Pada poin ketiga, surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas usaha tertentu selama Ramadhan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiard termasuk yang menyatu dengan fasilitas hotel yang diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadhan. Demikian juga tempat pijat kesehatan dan refleksi.
Untuk restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya, operasional hanya diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya melayani takeaway atau pesan antar. Sementara pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB diperbolehkan menyajikan makan di tempat, takeaway, maupun pesan antar.
Usaha kuliner juga dilarang menampilkan pertunjukan musik live pada malam hari selama Ramadhan, kebiasaan yang ada dan menyatu di hotel. Pemilik usaha juga diwajibkan mengajukan izin khusus kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Bagi usaha snack dan roti, diperbolehkan buka selama Ramadhan namun tidak menyajikan makan di tempat. Sementara restoran dan warung yang berada di pusat dunia dunia atau mal tetap dapat beroperasi dengan sejumlah syarat.
Pelaku usaha di mal wajib mengajukan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak”. Spanduk tersebut harus dipasang di depan tempat usaha dan mudah terlihat. Selain itu, tempat usaha wajib ditutup dengan tirai penuh serta hanya melayani makan di tempat maksimal 30 persen dari kapasitas.
Sedangkan restoran, rumah makan, atau warung milik non-Muslim juga diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan dengan syarat mengajukan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”. Spanduk harus dipasang dengan jelas, usaha wajib menutup dengan tirai penuh, serta dilarang menjual minuman beralkohol dan minuman fermentasi seperti tuak.
Selain itu, warnet game online dan PlayStation diwajibkan tutup selama Ramadhan.
Surat edaran tersebut juga mengatur perkantoran dan pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, dan supermarket. Pengelola diminta memutar murottal Al-Qur'an, menyiapkan karyawan berbusana melayu atau muslim, serta mengumandangkan azan pada waktu salat tiba dan mendorong pelaksanaan salat berjamaah.
Pada poin berikutnya, masyarakat juga dilarang memperjualbelikan dan menggunakan petasan, mercon, maupun meriam bambu dalam berbagai ukuran dan jenis.
Wako Agung juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru melalui nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821 atau Call Center TRC Kota Pekanbaru Aman 112,” tegasnya.
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat agar pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan tertib, khusyuk, dan tetap menjaga toleransi serta keharmonisan antar umat beragama di Kota Pekanbaru.
“Pemerintah Kota Pekanbaru juga berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan,” tutupnya.***(Kominfo Pekanbaru)

Posting Komentar