Narasiriau.id-BANGKINANG KOTA - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kelas 1B menerima sebanyak 3.532 (tiga ribu lima ratus tiga puluh dua) perkara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PN Bangkinang Soni Nugraha, SH, MH pada rapat pleno laporan tahunan yang berlangsung di ruang sidang terbuka. Selasa (27/1/2026)
Dari 3.532 perkara yang diterima PN Bangkinang, antara lain:
• Pidana biasa: 789 perkara (selesai diselesaikan 785 perkara, sisa 4 perkara)
• Tindak pidana ringan: 497 perkara (terselesaikan semua)
• Perkara Lalu Lintas: 2.212 perkara (terselesaikan semua)
• Pra menjelajahi maksimal 7 perkara (berhasil menyelesaikan 6 perkara, sisa 1 perkara)
• Perkara pidana Anak: 27 perkara (berhasil diselesaikan 25 perkara, sisa 2 perkara).
Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif atau restoratif justice sebanyak 251 perkara. Sedangkan untuk perkara tindak pidana anak diselesaikan melalui proses diversi sebanyak 2 perkara.
Selain itu, PN Bangkinang menyebutkan jumlah perkara perdata meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dapat dihitung dari jumlah gugatan, antara lain:
• Gugatan: 283 perkara yang masuk, 250 perkara berhasil diputuskan, sisa 33 perkara
• Gugatan Sederhana: 10 perkara masuk, 9 perkara berhasil diputuskan, sisa 1 perkara
• Permohonan: 68 perkara masuk, berhasil memutuskan semua
• Konsinyasi: 203 perkara masuk, 110 berhasil diputuskan, sisa 93 perkara.
Selain perkara tingkat pertama, PN Bangkinang juga mencatat:
• Perkara Banding : 40 perkara
• Perkara Kasasi : 50 perkara
• Perkara Peninjauan Kembali (PK): 7 perkara.
PN Bangkinang juga melakukan sisa eksekusi dari tahun 2024 sebanyak 16 perkara. Permohonan eksekusi yang masuk sebanyak 7 perkara, total 23 perkara. Berhasil di eksekusi 15 perkara, sisa eksekusi tahun 2025 sebanyak 8 perkara.
Salah satu instrumen penyelesaian penyelesaian non-litigasi (secara mediasi) tercatat jumlah perkara yang masuk ke tahap mediasi sebanyak 184 perkara, berhasil di mediasi 28 perkara, tidak di mediasi 3 perkara, tidak berhasil di mediasi 135 perkara.
Kemudian, selama tahun 2025 jumlah pelayanan yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat Kabupaten Kampar pada PN Bangkinang sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) layanan, dimana pelayanan ini diberikan kepada masyakarat umum yang membutuhkan solusi dari permasalahan hukum yang dihadapinya.
Sementara itu, jumlah surat keterangan tidak pernah dipidana yang diterbitkan oleh PN Bangkinang pada tahun 2025 sebanyak 346 (tiga ratus empat puluh enam) surat. Sedangkan jumlah surat kuasa yang terdaftar pada tahun 2025 sebanyak 1.589 (seribu lima ratus delapan puluh sembilan) surat.
Atas pencapaian ini, PN Bangkinang memperoleh sertifikat sebagai satuan kerja terbaik sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau dalam pelaksanaan eksekusi periode Januari - Juli 2025 untuk kategori Pengadilan Negeri Kelas 1B.
Rapat pleno laporan tahunan termasuk Ketua PN Bangkinang bersama Wakil Ketua, dan anggota, Sekda Kampar, Ketua DPRD Kampar, Polres Kampar, Kodim 0313/KPR, Batalyon 132/Bima Sakti, Lapas Kelas 2A Bangkinang, perwakilan bank BRI dan BSI, Ketua PWI Kampar, insan pers serta Ketua Dharmayuti cabang Bangkinang.
Sidang pleno ini bertujuan untuk mencerminkan hasil kinerja dan pencapaian Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B selama tahun 2025.

Posting Komentar