Polsek Perhentian Raja Klarifikasi Dugaan Pemerasan Menjerat Oknum Polisi

KAMPAR-Narasiriau.id - Terkait penyebaran salah satu media online dugaanasan yang dilakukan oleh mantan RT dan oknum Polisi aktif terhadap mahasiswa di Perumahan Green Panam Regency (GPR) Jalan Manunggal Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Polsek Perhentian Raja melakukan klarifikasi terkait berita tersebut.


Menurut Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi kepada awak media bahwa personel Polsek Perhentian Raja yang diduga terlibat dalam pemerasan pada mahasiswa tersebut tidaklah benar.


“Kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan langsung oleh Irbid Itwasda (Inspektur Bidang di Inspektorat Pengawasan Daerah) Polda Riau pada Saksi-saksi yaitu, oknum anggota Polri ZU, security perumahan Wawan, RT aktif Efrizal, Mantan RT Hamidi dan Pemilik Perumahan Fitrina Melia. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut tidak benar,” ungkap Kapolsek.


Selain itu, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan perangkat perumahan setempat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama untuk mengklarifikasi berita atau isu negatif tersebut.


“Diduga berita tersebut bukan dari pelajar yang membayar denda akan tetapi dari warga perumahan yang rumah dan kos-kosnya terkena banjir akibat pembangunan pagar perumahan dan juga karena pagar tersebut tidak sampai ke rumah dan kos-kosan tersebut sehingga sempat terjadi komplain dari pemilik rumah ke perangkat RT lingkungan perumahan,” jelas Kapolsek. Kamis (29/10/2026)


Dimana mula awal kejadian ini pada Kamis (10/7/2025) sekira pukul 12.30 Wib, security perumahan Wawan melakukan patroli di lingkungan perumahan ia merasa curiga karena diduga ada seorang laki-laki yang berada di dalam kamar kost yang tingginya kira-kira oleh seorang mahasiswi. 


“Selanjutnya ia mendatangi ibu pemilik kost dan melakukan pengecekan ke kamar kost dan menemukan seorang perempuan dan seorang laki-laki berada di dalam kamar, pada saat ditemukan laki-laki tersebut hanya menggunakan baju tanpa mengenakan celana,” terang Kapolsek. 


Atas kejadian tersebut ia menghubungi Aipda ZU (Oknum Anggota Polri Polsek Perhentian Raja) sebagai petugas keamanan, namun karena ZU sedang berdinas dan tidak dapat hadir di lokasi, kemudian Wawan menghubungi Ketua RT setempat.


“Tidak lama ketua RT datang ke lokasi bersama beberapa warga, serta didampingi oleh pemilik kost,”ujar Kapolsek.


Selanjutnya ketua RT menghubungi orang tua penghuni kost dan menceritakan kejadian tersebut. “Karena orang tua penghuni kost berada di Tapung maka mereka menyerahkan penanganan permasalahan tersebut kepada ketua RT sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan perumahan,” terangnya.


Kemudian penghuni kost menyepakati untuk membayar denda sesuai dengan ketentuan atau aturan yg berlaku dilingkungan perumahan. “Yaitu 100 sak semen, semen dari denda tersebut diperuntukan untuk membangun tembok perumahan yang sering kebanjiran,” tegas IPTU Okto Wahyudi.***fni

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama