BANGKINANG KOTA-Narasiriau.id - Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam menjaga keamanan di wilayah hukumnya, Polres Kampar memaparkan perkembangan penanganan kasus menonjol dan situasi Kamtibmas selama periode Juli hingga Oktober 2026 dalam konferensi pers di aula Sanika Satyawada. Kamis (29/10/2026)
Waka Polres Kompol Rizki Hidayat didampingi Kasatreskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tapung Hulu IPTU Feri Padli menyebutkan sepanjang empat bulan kejahatan konvensional tersebut masih didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Untuk periode Juli sampai dengan Oktober 2026, tercatat Curat 91 perkara, Curas 7 perkara, dan Curanmor 6 perkara. Pengungkapan atau penyelesaian perkara C3 sebanyak 52 perkara dengan tingkat penyelesaian sebesar 51 persen,” ungkap Waka Polres Kompol Rizki Hidayat.
Polisi mencatat modus pelaku beragam, mulai dari pencurian kendaraan, barang rumah tangga, emas, uang tunai dan hingga hasil perkebunan. Beberapa kasus dengan kerugian besar menjadi perhatian diantaranya pencurian empat ekor sapi dengan kerugian Rp72 juta, jambret gelang emas 9 gram senilai Rp18 juta serta pembongkaran rumah dengan kerugian emas 10 gram senilai Rp60 juta.
Untuk pemetaan wilayah, perkara C3 tertinggi berada di wilayah hukum Polres Kampar yang meliputi Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo dan sekitarnya dengan 42 perkara. Sementara itu di wilayah Kecamatan Tambang mencatat 13 kasus. Kasus terendah berada di Kecamatan Perhentian Raja dan Kampar Kiri Hilir masing-masing sebanyak 2 kasus.
Waktu kejadian dominan terjadi pada pukul 18:00 WIB hingga 05:00 WIB, modus Curat dengan cara masuk ke dalam rumah dengan mengungkap pintu atau jendela, Curas dengan cara mengikuti dan memepet korban yang mengendarai sepeda motor serta Curanmor dengan membuka kunci motor menggunakan kunci T.
Selain C3, Polres Kampar juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tercatat 8 kasus pencabulan dan 11 kasus persetubuhan.
“Rentang usia korban cabul 5 tahun sampai 12 tahun dan usia korban persetubuhan 13 sampai 16 tahun,” jelas Kompol Rizki Hidayat.
Sebanyak 6 kasus persetubuhan dan 1 kasus cabul telah P21 dan dilimpahkan, modus pelaku dengan membangun kedekatan emosional dan memanfaatkan jabatan atau otoritas di lingkungan pendidikan, kerja dan komunitas serta memanfaatkan media sosial. Lokasi kejadian paling banyak di Kampar Kiri dan Kecamatan Bangkinang.
Di bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Kampar menangani 4 perkara Karhutla dengan total lahan terbakar sekitar 18,5 hektare. Satu perkara ditangani Polsek Tambang dan tiga perkara oleh Polres Kampar yang saat ini sudah tahap I ke Kejaksaan.
Kemudian dugaan mencakup BBM bersubsidi jenis solar dengan barang bukti 14 derigen di Jalan Garuda Sakti KM 12 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Untuk penambangan emas tanpa izin (PETI) ada 2 kasus di Desa Tanjung Permai Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Sahilan, proses penanganannya sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjaga keamanan lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melapor ke kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.***Ain

Posting Komentar