ROKANHILIR-NARASIRIAU.ID- Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Acara yang diinisiasi oleh Anggota DPR RI Dapil Riau 1, DR. Hj. Karmila Sari, S.Kom, MM, ini dipusatkan di Gedung Misran Rais, Jl. Gedung Nasional, Bagansiapiapi, Kamis (26/2/2026).
Hadir mendampingi Bupati, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Rohil.
Dalam sambutannya, Bupati H. Bistamam memberikan apresiasi tinggi kepada Karmila Sari atas inisiatif penyelenggaraan literasi hukum digital ini. Ia menekankan bahwa transformasi digital di pemerintahan harus dibarengi dengan pemahaman etika dan hukum.
“Perkembangan teknologi membawa tantangan besar, seperti hoaks, kebencian, hingga pencurian data. UU ITE terbaru ini hadir untuk menciptakan ruang digital yang aman dan produktif,” ujar Bupati.
Ia secara khusus mengingatkan para ASN agar memegang teguh prinsip “BerAKHLAK” saat bermedia sosial. "ASN harus jadi contoh. Jangan sampai karena kurang hati-hati dalam mengunggah pernyataan di media sosial, kita terjerat persoalan hukum. Jadilah aparatur yang bijak dan santun," tegasnya.
Sebagai narasumber utama, DR. Hj. Karmila Sari, S.Kom, MM, membedah alasan mendasar di balik revisi kedua UU ITE. Menurutnya, Indonesia tengah menghadapi ledakan informasi palsu yang mampu mengancam stabilitas sosial dan kualitas demokrasi.
Hoaks menyebar lebih cepat dibandingkan kebenaran karena seringkali menyentuh sisi emosional masyarakat. UU Nomor 1 Tahun 2024 adalah solusi hukum informasi komprehensif untuk menanggapi krisis kepercayaan publik di era digital ini,” jelas Srikandi Parlemen asal Riau tersebut.
Karmila menambahkan bahwa dampak hoaks sangat destruktif. Selain memicu polarisasi di masyarakat tengah, hoaks juga dapat merusak reputasi individu maupun institusi dalam sekejap.
“Dalam konteks demokrasi, penyebaran berita bohong dapat menjadi substansi kebijakan pemerintah dan menyebarkan opini publik. Melalui sosialisasi ini, kita ingin masyarakat, khususnya ASN di Rohil, memiliki filter mental agar tidak mudah terprovokasi,” tambahnya.
Sementara itu, praktisi hukum Cutra Andika Siregar, SH, MH memaparkan poin-poin krusial dalam regulasi terbaru. Beberapa di antaranya adalah penegasan tanda tangan elektronik, penguatan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, hingga perlindungan khusus bagi anak yang mengakses sistem elektronik.
“Ada perubahan signifikan dalam rezim tindak pidana informatika. Selain UU ITE terbaru, kita juga harus memperhatikan penyesuaian pidana yang diatur dalam KUHP baru agar penerapan hukum di lapangan berjalan selaras,” urai Cutra.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Rohil berharap seluruh aparatur pemerintah dapat memahami batasan dalam menggunakan media sosial, aturan penyampaian informasi publik, serta perlindungan data pribadi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis digital yang bersih dan akuntabel.***(Media Center Rohil)

Posting Komentar