SIAK-'' Rutansiak Siak Sri Indrapura, 10 Oktober 2025 - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura bersama TNI dan POLRI melaksanakan kegiatan razia gabungan di blok hunian warga binaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk memperkuat komitmen terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Razia dimulai sejak pukul 14.00 WIB dengan melibatkan seluruh jajaran pengamanan Rutan Siak yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), serta didukung oleh personel dari Polsek Siak dan Kodim 0322/Siak. Seluruh petugas dibekali dengan alat pemeriksaan keamanan dan menjalankan protokol pelaksanaan razia sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, (Edward P Situmorang), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Rutan dan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Siak.
"Razia ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Dirjenpas untuk memastikan Rutan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban.
Sinergi dengan APH menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keamanan lembaga pemasyarakatan," ujar Edward. Dari hasil pelaksanaan razia, tidak ditemukan benda-benda terlarang seperti narkotika, maupun alat komunikasi ilegal. Namun demikian, petugas tetap memberikan pembinaan kepada warga binaan agar terus menjaga ketertiban dan menaati peraturan yang berlaku.
Kegiatan razia berlangsung dalam
suasana tertib dan kondusif. Setelah
pelaksanaan, seluruh area yang telah diperiksa dikembalikan ke kondisi semula dengan pengawasan ketat. Melalui kegiatan ini, Rutan Siak menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pemasyarakatan Bersih dari Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) serta mewujudkan lingkungan Rutan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran.*** roni
Posting Komentar