Desak Kejari Pekanbaru, Balapatisia Segera Unjuk Rasa Jilid 3 Pekan Depan

Narasiriau.id-PEKANBARU - Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) yang dikomandoi oleh Cep Permana Galih akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III pada pekan depan di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Aksi tersebut merupakan bentuk mengecewakan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi proyek videotron senilai Rp972 juta, yang hingga kini menyeret belum Roni Pasla, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Aman

di Nasional (PAN), meski telah dipanggil sebanyak tujuh kali oleh pihak Kejari Pekanbaru.


Dalam fakta persidangan perkara tersebut, sejumlah Saksi telah menjelaskan bahwa proyek videotron itu berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Roni Pasla, namun hingga kini, dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara pihak-pihak lain telah menjalani proses hukum dan bahkan divonis bersalah, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


Cep Permana Galih: Nama Baik Partai Tercemar Gara-Gara Kasus Ini


Dalam pernyataannya, Cep Permana Galih selaku Koordinator Umum Aksi BALAPATISIA menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moralitas dan integritas partai politik.


"Kami menilai, kasus videotron ini telah mencoreng nama baik Partai Amanat Nasional di mata publik. Kalau memang Roni Pasla dipanggil sampai tujuh kali tapi tidak juga menetapkan tersangka, ada apa di balik semua ini? Jangan sampai rakyat menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tegas Cep Permana Galih, yang juga dikenal sebagai Sang Raja Aktivis Riau.


Ia juga menambahkan bahwa BALAPATISIA akan terus mengawali kasus ini sampai tuntas.


“Kami tidak akan diam. Keadilan harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” katanya lantang.


Alvieres: Ini Aksi Ketiga Kami, dan Tidak Akan Berhenti


Sementara itu, Alvieres selaku Koordinator Lapangan Aksi 1 BALAPATISIA menyatakan bahwa pembekuan yang akan digelar pekan depan adalah aksi ketiga (Jilid III) dalam rangkaian tekanan publik terhadap Kejari Pekanbaru.


"Aksi ini sudah ketiga kalinya kami lakukan. Kami tidak akan berhenti sebelum Roni Pasla ditetapkan sebagai tersangka. Fakta dalam konferensi sudah jelas, publik tahu arah kasus ini, tinggal keberanian hukum yang kita tunggu," ungkap Alvieres dengan tegas.


Dicky: Jika Kejari Pekanbaru Tak Mampu, Kami Akan Laporkan ke Kejagung RI


Senada dengan itu, Dicky, dari Divisi Politik, Sosial dan Ekonomi BALAPATISIA, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan apabila Kejari Pekanbaru terus berdiam diri.


"Kami akan segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bila Kejari Pekanbaru tidak sanggup menuntaskan kasus ini, biarlah Kejagung yang mengambil alih. Ini bukan lagi sekedar isu lokal, ini masalah keadilan nasional," ujar Dicky.


Latar Belakang Kasus: Videotron Rp972 Juta dan Bayang-Bayang Pokir DPRD


Kasus dugaan korupsi proyek videotron senilai Rp972 juta ini bermula dari program pengadaan fasilitas media informasi publik, yang disebut-sebut bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam proses penandatanganan, beberapa Saksi menyebut nama Roni Pasla sebagai pihak yang mengusulkan proyek tersebut. Namun, hingga kini status hukumnya masih sebatas Saksi, tanpa spesifikasi tersangka.


BALAPATISIA menilai kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan hukum yang mencederai rasa keadilan publik. Aksi Jilid III mendatang akan melibatkan ratusan aktivisme, mahasiswa, dan simpatisan rakyat kecil yang menuntut transparansi dan keberanian Kejari Pekanbaru dalam menegakkan supremasi hukum.


BALAPATISIA Tidak Akan Mundur


Gerakan BALAPATISIA menegaskan, perjuangan mereka bukan sekedar protes, namun panggilan moral untuk menjaga marwah keadilan di negeri ini.


“Selama hukum masih tumpul ke atas, BALAPATISIA akan terus lantang di jalanan,” tutup Cep Permana Galih dengan nada tegas.***Roni

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
IMG-20250815-WA0006