Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pengamanan di Rutan, Lapas, LPAS, dan LPKA yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 28/08/2025), bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam kegiatan ini, Dirpamintel, Tatan Dirsan Atmaja, menyampaikan arahan penting terkait penguatan pengamanan di seluruh UPT Pemasyarakatan. Beliau menekankan agar seluruh petugas melaksanakan tugas dengan berpedoman pada tiga standar utama, yaitu standar pencegahan, standar penindakan dan penegakan disiplin, serta standar pemulihan.
Selain itu, beliau juga mengingatkan agar seluruh petugas selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan segera melaporkan setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Hal ini bertujuan untuk memastikan kondisi aman, tertib, dan terkendali di Rutan, Lapas, LPAS, dan LPKA.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan, termasuk Rutan Siak, semakin meningkatkan kewaspadaan, disiplin, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pengamanan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.** roni

Posting Komentar