Narasiriau.id-KAMPAR KIRI - Jajaran Polsek Kampar Kiri menangkap pelaku Narkoba berinisial PI (51) warga Dusun III Gema, Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar di sebuah pondok yang terletak di pinggir sungai Subayang Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kamis ( 2/5/2024) sekira pukul 20.45 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud, “dari penggeledahan pelaku kita menemukan barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 0,49 gram,” jelas Kapolsek.
Peristiwa penangkapan pelaku ini berawal saat Anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat informasi tentang ada transaksi dan penutup narkotika jenis shabu-shabu di tepi sungai sebayang, Desa Tanjung Belit Selatan.
Berkat informasi saya langsung dipercayakan Anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi untuk melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi tersebut benar dan kami berhasil mengaman pelaku di sebuah pondok Pinggiran sungai sebayang," terangnya.
Selanjutnya, pelaku penangkapan ditemukan di bawah kotak rokok Sampoerna warna Hijau yang terletak di dekat pelaku 1 paket kecil plastik klip warna putih yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik dan terdapat di dalam kaca pirex yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TA yang beralamat di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu,” tambah Kapolsek.
Pelaku juga mengakui, barang bukti tersebut miliknya. “Atas kejadian pelaku tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses hukum lebih lanjut,”tegas Kompol M Daud.
Posting Komentar