KUANTAN SINGINGI, RIAU — Jajaran Polres Kuantan Singingi disebut telah menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di 16 lokasi selama periode 26 September hingga 2 Oktober 2026.
Sebanyak 49 unit rakit PETI dimusnahkan dan 140 kegiatan mitigasi serta imbauan telah dilakukan. Namun, dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Kuantan Singingi, tidak ada laporan polisi maupun tersangka dalam penertiban tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian dan pertanyaan publik.
Jika 16 lokasi aktivitas PETI ditemukan dan puluhan rakit dimusnahkan, bagaimana dengan pihak yang mengoperasikan, memiliki, membiayai atau diduga mengendalikan aktivitas tersebut?
BPI KPNPA RI DPW RIAU mendorong agar penertiban tidak berhenti pada pemusnahan sarana PETI. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, proses hukum hendaknya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga berhak mengetahui secara transparan siapa pemilik atau pengelola aktivitas PETI di 16 lokasi tersebut, serta sejauh mana proses penyelidikan dilakukan.
Bukan hanya rakit yang ditertibkan. Jika ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, proses hukumnya juga harus jelas.
🇮🇩 BPI KPNPA RI DPW RIAU
Kawal Penegakan Hukum dan Kepentingan Masyarakat

Posting Komentar