Pemprov Riau Segel Galian C Milik PT. Azu Makona Kreasindo Kampar

 


PEKANBARU-NARASIRIAU.ID- Pemprov Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau, segel pertambangan galian C milik PT. Azu Makona Kreasindo Air Tiris Kabupaten Kampar. Senin (2/3/2026)

 

Penyegelan tersebut dilakukan saat tim melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah titik lokasi pertambangan galian C di Kabupaten Kampar, yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Komisi III DPRD Riau, dan pejabat di daerah setempat.

 

Penyegelan yang dilakukan di lokasi tersebut, karena tidak memiliki izin sesuai lokasi perizinan yang dimiliki perusahaan. Sehingga kegiatan usaha berpotensi merusak lingkungan.

 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Simatupang mengatakan, jika di lokasi, tim menemukan bahwa secara administrasi perizinan kegiatan usaha yang diperiksa sebenarnya sudah lengkap. Hanya saja, lokasi yang dikelola tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Sehingga dinyatakan ilegal.

 

Selain itu, pada sidak di lokasi kedua PT. Azul Makona Kreasindo ini, juga dilakukan berdasarkan tindak lanjut hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD Provinsi Riau. Masyarakat sekitar mengeluhkan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan itu.

 

Di lokasi tim menemukan perusahaan memang telah memiliki izin, tetapi aktivitas yang dilakukan berada di luar wilayah izin yang diberikan. “Karena beroperasi di luar izin, kegiatan tersebut dilarang ilegal,” jelasnya.

 

Lokasi kegiatan tersebut diketahui berada di lahan milik perusahaan lain, yaitu PT. Surya Andalan Abadi. Informasi di lapangan menyebutkan lahan tersebut telah dibeli oleh pihak pelaku usaha.

 

Namun, itu masih akan didalami lebih lanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan apakah terdapat kerja sama resmi atau tidak, karena status tersebut akan menentukan jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas galian PT. Surya Andalan Abadi berada di kawasan pemukiman warga, berada di sisi Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang. Berjarak hanya puluhan meter dari lubang galian tersebut terdapat tempat pemakaman umum, sawah dan kebun warga.

 

Di situ, sudah terlihat lubang menganga seperti danau, dengan tumpukan material tanah sisa galian di sekitar lubang. Di lokasi juga terlihat dua unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.

 

“Sejak awal kami sudah menolak pertambangan ini, karena kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba mereka sudah tertarik dengan alasan sudah mengantongi izin,” ujar salah seorang warga saat berbincang dengan Bertuahpos di lokasi.

 

Sebagai tindak lanjutnya, tim telah memasang spanduk menyalakan aktivitas sementara di lokasi. Penanganan selanjutnya akan melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk meninjau izin pertambangan PT Azul Makona Kreasindo.

 

“Apabila perusahaan tetap beroperasi setelah dilakukan pemadaman sementara, maka sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Vera Angelika OK.

 

Dia menyebut, sesuai mekanisme dalam sistem OSS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, tim akan menyusun berita acara hasil sidak yang ditandatangani bersama oleh seluruh instansi terkait, kemudian diunggah ke sistem OSS.

 

“Catatan pelanggaran tersebut akan terekam dalam sistem sehingga menjadi pertimbangan dalam proses perizinan selanjutnya,” tambahnya.

 

Adapun tahapan sanksi administratif meliputi surat peringatan pertama hingga ketiga, izin sementara (suspend), hingga rekomendasi pencabutan izin apabila pelanggaran tetap berlanjut.

 

"Kami sudah meminta kepada masyarakat sekitar untuk sama-sama mengawasi. Jika ditemukan kembali ada aktivitas di PT. Azul Makona Kreasindo, silahkan di foto, video, lengkap dengan titik koordinat lokasi dan waktu pengambilan. Bukti itu akan kami tindaklanjuti," tutupnya.***(Dan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama