Pasaman Barat Musnahkan Sabu Senilai Ratusan Juta, Selamatkan Ribuan generasi




NarasiRiau.id _,Pasaman Barat, Sumbar – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Kamis (12/2/2026). Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, memimpin langsung press release yang dihadiri oleh sejumlah awak media. Beliau menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 562,16 gram (dari total berat kotor 636,87 gram) merupakan hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Singgalang 2026.

“Barang bukti sabu-sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan sabun, kemudian dibuang ke selokan. Sebagian kecil disisihkan sebagai alat bukti di persidangan,” ujar Kapolres Agung.

Barang bukti tersebut berhasil disita dari seorang pelaku berinisial RP (37), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. RP diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, berkat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket besar, lima paket kecil, dan 55 paket sedang sabu-sabu, serta barang bukti lainnya seperti handphone, kotak silver, plastik bening, tas sandang, baju kuning, dan uang tunai Rp 267.000,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi, RP mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 192 juta dari seseorang berinisial B, dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Sungai Beremas dan Ranah Batahan. Kapolres memperkirakan keuntungan yang akan diraih pelaku mencapai lebih dari Rp 20 juta.

“Dengan pemusnahan sabu-sabu ini, kita telah menyelamatkan sekitar 880 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Selama Operasi Antik Singgalang 2026, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap enam kasus narkoba dan mengamankan tujuh pelaku yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Pasaman Barat, dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, pelaku RP, dan Penasehat Hukum pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 13 miliar.

Sumber:Humas Polres Pasbar Barat

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama