Narasiriau.id-BANGKINANG KOTA – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menyebutkan penanganan dugaan kesalahan input data dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, meminta Bupati Kampar Ahmad Yuzar untuk memulai kinerja BKPSDM menyusul belum adanya kejelasan penyelesaian terhadap persoalan yang dialami Helda Arianti (32), salah satu peserta PPPK Paruh Waktu.
Tony menjelaskan, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II bersama BKPSDM pada September 2025 lalu. Dalam forum tersebut, kata dia, terungkap adanya kesalahan input data yang berpotensi merugikan peserta.
“Pada saat sidang, BKPSDM mengakui adanya kesalahan input data. Kami saat itu turun agar instansi terkait memberikan pendampingan dan solusi agar hak peserta tetap dilindungi,” ujar Tony saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2025).
Menurutnya, BKPSDM sempat menyampaikan bahwa perbaikan data masih dapat dilakukan karena belum diterbitkannya surat keputusan (SK). Bahkan, lanjut Tony, pihak BKPSDM menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Daerah Riau untuk mendapatkan kejelasan.
Namun setelah proses pelantikan berlangsung, Komisi II menilai tidak ada informasi lanjutan yang disampaikan secara resmi terkait upaya perbaikan data tersebut.
“Terakhir kami mendapat penjelasan bahwa proses menunggu keputusan pusat. Padahal sebelumnya masih ada ruang perbaikan. Ini yang kami nilai perlu adanya kejelasan,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Atas kondisi itu, Komisi II meminta Bupati Kampar mengambil langkah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
“Kami berharap Bupati dapat memanggil BKPSDM untuk meminta penjelasan menyeluruh, termasuk solusi konkret jika memang terjadi kesalahan administratif,” ujar Tony.
Komisi II juga membuka opsi untuk kembali menggelar sidang guna mendalami perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Kami akan melihat sejauh mana tindak lanjutnya. Jika diperlukan, sidang lanjutan akan diadakan untuk mencari jalan keluar terbaik," tambahnya.
Diketahui, Helda Arianti telah melaporkan permasalahan tersebut ke BKPSDM pada 11 September 2025. BKPSDM kemudian mengirimkan surat permohonan perbaikan data ke Kementerian PAN-RB, namun surat tersebut ditolak karena tidak ditandatangani oleh Bupati atau Sekretaris Daerah.
Surat perbaikan yang telah ditandatangani Sekda Kampar baru dikirimkan pada 26 September 2025. Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut resmi dari pihak Kementerian PAN-RB.
Sementara itu, atas Arah penasihat hukumnya, Akmal Khairil, SH, Helda telah mengajukan laporan ke Ombudsman RI secara bold pada tanggal 11 November 2025 dan dicatat secara resmi pada tanggal 1 Desember 2025. Laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi formil. Helda juga mendatangi langsung Ombudsman RI Perwakilan Riau pada 5 Desember 2025 untuk menanyakan perkembangan laporannya.
Belum adanya kepastian penyelesaian kasus ini menimbulkan kekhawatiran, terutama menjelang kebijakan penghapusan tenaga honorer yang direncanakan berlaku pada tahun 2026.***(Advetorial)

Posting Komentar