[BUKITTINGGI, AGAM] - Upaya penyamaran sabu dalam paket makanan kembali terbongkar di Kabupaten Agam. Seorang warga Baso ditangkap setelah mencoba mengirim 50 gram sabu yang disisipkan ke dalam kotak berisi kerupuk Sanjai tujuan Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini diungkap Satres Narkoba Polresta Bukittinggi dalam Operasi Tumpas Bandar mandiri 2025. Pada Sabtu, (15/11/2025).
Pelaku, Jlhmi Sgr alias Lay, 40 tahun, ditangkap di rumahnya di Simpang Tabek Panjang pada Sabtu malam, 15 November 2025. Penangkapan berlangsung cepat kurang dari 12 jam setelah petugas ekspedisi melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan saat Lay mengirim paket ke Bekasi pada Jumat pagi.
Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal, SH, MH, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan petugas ekspedisi yang mendapati jawaban Lay berputar-putar saat ditanya isi paket. “Kami datang ke lokasi dan membuka paket di hadapan pihak ekspedisi. Di dalam kotak, sabu diselipkan bersama tiga bungkus kerupuk Sanjai,” ujarnya. Rekaman CCTV yg terpantau namun samar walaupun tidak milik cctv pihak JNE namun polisi menyisir cctv yg ad seputaran dekat lokasi dan ciri fisik pelaku pengirim kemudian dipadukan olwhbteam mata elang satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang mana mirip dengan target sasaran yang sudah kami datakan, dan berdasarkan instingnya kasat Resnarkoba membagi team bergantian memantau rumah pelaku secara meraton teropong kasat mata di radius lima kilometer dari lokasi pengiriman.
Polisi mendapati Lay baru saja pulang dari rumah rekannya, Robi, yang kini menjadi buronan dan diduga sebagai pemasok sabu. Di rumah Lay, polisi menemukan satu paket sabu lain yang disembunyikan di kandang kambing di belakang rumahnya. “Tersangka mengaku diperintah Rb untuk mengirim sabu ke Bekasi. Modus ini sudah 3 tiga kali ia lakukan,” kata AKP Nofridal SH, MH.
Di rumah Rb, polisi mengamankan seorang pria bernama Kvin, 39 tahun, yang kedapatan membawa setumpuk ganja dan alat hisap sabu. Rbi sendiri tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Sementara itu, petugas ekspedisi bernama Nita mengaku mulai curiga karena perilaku Lay tidak lazim ketika ditanya soal isi paket. “Jawabannya tidak nyambung, jadi saya lapor ke kantor pusat dan disarankan membuka paket sambil direkam. Ternyata benar ada sabu di dalamnya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Lay mengaku menggunakan nama pengirim fiktif, Linda, warga Panampuang, agar tidak terlacak. Paket ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.
Baik Lay maupun Kevin kini ditahan di Mapolresta Bukittinggi. Keduanya terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun.
- Petugas Satres Narkoba Polresta Bukittinggi mengeluarkan sabu dari dalam kotak paket berisi kerupuk Sanjai sebelum dilakukan proses identifikasi barang bukti.
- Anggota Satres Narkoba memeriksa tersangka beserta paket yang mengandung narkotika di kantor biro jasa pengiriman setelah laporan kecurigaan diterima.
- Isi paket yang mencampurkan sabu dengan tiga bungkus kerupuk Sanjai diperiksa di meja ekspedisi, memperlihatkan modus penyamaran jaringan pengedar narkotika.
- Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal, M.H., didampingi Sub Nit II, Ipda Doni Harvens, S.H., dan Aiptu Tobing serta opsnal mata elang satresnarkoba Polresta Bukittinggi saat memberikan keterangan pers di TKP biro jasa pengiriman, Biaro.
( Roni)


Posting Komentar