Narasiriau.id-BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kota Batam mulai 18 Oktober hingga 1 November 2025.
Kegiatan yang mengusung tema “Arah Kebijakan Penyusunan APBD TA 2026 serta Tugas dan Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pengelolaan Anggaran Keuangan yang Sudah Ditetapkan dalam APBD” ini bertujuan memperkuat kapasitas dan peran strategis anggota DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bimtek ini dilaksanakan bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ibnu Sina Batam sebagai lembaga pelaksana. Ketua STAI Ibnu Sina Batam, Assoc. Prof. Dr. H. Muhammad Juni Beddu, Lc., MA, dalam berbagai hal menegaskan pentingnya peningkatan kualitas dan profesionalitas anggota DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Bimtek ini menjadi ajang pembelajaran untuk memperkuat fungsi DPRD sesuai aturan yang berlaku. Semoga ilmu yang diperoleh menjadi manfaat dan amal jariyah bagi kita semua,” ujarnya.
Dengan nada berseloroh, Prof. Juni juga menyampaikan apresiasinya terhadap kematangan politik anggota DPRD Kampar.
“Saya melihat anggota DPRD Kampar ini sudah berjanji. Ada yang dua periode bahkan lima periode menjabat, sementara di daerah lain masih banyak yang baru satu periode,” ucapnya sambil disambut tawa hangat peserta bimtek.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, secara resmi membuka kegiatan bimtek. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan bimtek ini telah diatur melalui keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas lembaga legislatif daerah.
![]() |
| Ketua DPRD Kampar, H. Ahmad Taridi, S.Hi, MM sedang membuka kegiatan bimbingan teknis |
“Sesuai keputusan Banmus, bimtek ini dilaksanakan mulai tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2025 di Kota Batam. Kegiatan ini sangat penting karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Ahmad Taridi.
Lebih lanjut, ia mengutip ketentuan dalam undang-undang tersebut bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan dengan jelas bahwa DPRD berperan dalam pembentukan peraturan daerah (fungsi legislasi), pembahasan dan penetapan APBD bersama kepala daerah (fungsi anggaran), serta pengawasan terhadap pelaksanaannya (fungsi pengawasan). Oleh karena itu, kegiatan seperti ini sangat relevan agar kita semakin memahami tugas dan kewenangan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi dan mekanisme penyusunan APBD, diharapkan anggota DPRD Kampar dapat lebih efektif memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Mari kita ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Ilmu yang kita peroleh hari ini akan menjadi bekal dalam menjalankan tugas-tugas DPRD yang profesional, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Vivin Gunawan, S.STP., MA dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri) yang hadir sebagai narasumber memberikan apresiasi kepada DPRD Kampar atas komitmennya dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan.
“Kami dari BPSDM melihat semangat DPRD Kampar yang luar biasa dalam memperkuat pemahaman terhadap fungsi-fungsi strategi DPRD. Inilah wujud komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik,” ujar Vivin.
Ia juga menyampaikan materi tentang Strategi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Menghadapi Efisiensi Anggaran, dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk menghasilkan APBD yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh, Zulpan Azmi, dan Sunardi, serta sejumlah anggota DPRD Kampar, tim monitoring BPSDM Kemendagri, dan narasumber dari berbagai institusi.



Posting Komentar