Narasiriau.id-SIAK SRI INDRAPURA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan nasib puluhan warga binaan pada Rabu, 3 September 2025.
Sidang yang bertempat di Aula Rutan tersebut membahas dua agenda utama, yakni usulan program integrasi dan penyediaan pekerja tamping.
Dimulai pukul 10.00 WIB, 25 orang menjalani sidang untuk pengajuan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB).
Sementara itu, 9 kontraktor lainnya dipertimbangkan untuk diangkat menjadi pekerja tamping di berbagai bidang, seperti dapur, bimbingan kerja (bimker), dan kebersihan lingkungan Rutan.
Dari hasil sidang, tim TPP memutuskan untuk melanjutkan integrasi bagi 22 dari 25 kandidat. Namun, tiga orang lainnya terpaksa harus menunggu lebih lama. Usulan integrasi ketiganya ditunda karena catatan absensi pada program pelatihan kerohanian yang tidak terpenuhi.
Kepala Rutan Siak, Edward P. Situmorang, dalam keterangannya menegaskan bahwa keaktifan dalam program pelatihan merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. "Sidang TPP ini adalah forum evaluasi vang chiektif Kami tidak***Roni
Posting Komentar