Rokan Hilir –// NarasiRiau.id Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang pejabat berinisial MK, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Penghulu di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dilaporkan diduga melakukan pelecehan terhadap AL (17).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu berawal saat korban bertemu dengan MK di sebuah tempat karaoke. Dalam pertemuan tersebut, korban diduga diberi pil yang dicurigai mengandung narkotika hingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah penginapan menggunakan mobil pribadi milik MK. Di lokasi itu, MK menyewa kamar dan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Pihak keluarga korban menyatakan sangat terpukul atas peristiwa tersebut. Orang tua korban yang berdomisili di Sigambal, Desa Lingga Tiga, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menegaskan akan melaporkan kasus itu ke Polres Rokan Hilir serta ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
> “Hal ini sudah kami kuasakan kepada saya bersama Irwansyah Sitorus, Suroyo, dan Sujiono. Jika ada itikad baik dari MK untuk meminta maaf, harus melalui pihak yang dikuasakan tersebut,” ujar kuasa keluarga, Riasetiawan Nasution, Jumat (19/9/2025).
Pihak keluarga menyebut, laporan resmi kemungkinan baru dilakukan setelah kondisi fisik dan mental korban membaik, diperkirakan pada Senin, 22 September 2025.
Ancaman Hukuman Berat
Mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korban AL masih tergolong anak karena belum berusia 18 tahun. Dugaan tindakan MK dapat dijerat Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, dugaan pemberian pil yang dicurigai mengandung narkotika juga membuka kemungkinan jeratan hukum lain. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara seumur hidup hingga 20 tahun, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan pidana maksimal 4 tahun bagi penyalahgunaan narkotika.
Sanksi ASN
Sebagai seorang ASN, MK juga terancam sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang aparatur negara yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk tindak pidana, dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Rokan Hilir. Publik mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan agar proses hukum berjalan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.**tim
Posting Komentar