Seorang Warga Binaan Lapas Bangkinang Terima Amnesti Presiden

 


Narasiriau.id-BANGKINANG KOTA - Sebuah momen bersejarah kembali terjadi dalam sistem masyarakat Indonesia. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan amnesti kepada 1.178 pengajar dari berbagai Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Pemberian amnesti ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang diserahkan secara serentak pada Sabtu (2/8/2025), termasuk kepada satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.


Amnesti merupakan pengampunan dari Presiden yang menghapus seluruh akibat hukum terhadap terpidana. Kebijakan ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, politik, dan kepentingan nasional. Program ini juga menjadi langkah strategi pemerintah dalam menguraikan persoalan kelebihan kapasitas di lembaga masyarakat.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, menyampaikan bahwa satu orang warga binaannya dinyatakan berhak menerima amnesti setelah melalui proses verifikasi dan penilaian yang ketat.


“Kami menyambut baik keputusan Presiden Republik Indonesia. Ini bukan hanya pengampunan, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan itikad baik dalam menjalani pelatihan,” ujar Alexander.


Ia menambahkan bahwa pemberian amnesti ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta bebas dari pungutan pembohong dan berlisensi. Kalapas juga menekankan pentingnya pemahaman warga binaan bahwa amnesti bukan sekadar jaminan, tetapi juga amanah moral untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Amnesti ini adalah awal baru. Kami berharap warga binaan yang bersedia dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan taat hukum,” tegas Alexander Lisman Putra.


Sesaat setelah menerima amnesti, warga binaan berinisial Y langsung melakukan sujud syukur sebagai bentuk rasa terima kasih dan haru. Ia menyampaikan penghargaan mendalam kepada Presiden Republik Indonesia atas kesempatan kedua yang diberikan kepadanya.

"Saya bersyukur atas pengampunan ini. Saya akan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk mengubah dan membahagiakan keluarga saya. Ini adalah kesempatan hidup kedua bagi saya," ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.


Pemberian amnesti ini juga merupakan bagian dari langkah progresif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam mewujudkan sistem pelatihan yang humanis, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi reintegrasi sosial sensor.

Melalui momentum ini, Lapas Bangkinang terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif, berintegritas, serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap proses pembinaan.***(Lapas Bangkinang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
IMG-20250715-WA0012
IMG-20250715-WA0014