Fungsikan Posko PDPB, Bawaslu Kampar Edukasi Politik Dilingkungan Pendidikan

Narasiriau.id-BANGKINANG KOTA - Dalam rangka efektifitas Posko Pengaduan masyarakat terkait Pemutahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 dan upaya meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, Bawaslu Kabupaten Kampar merancang program dalam bentuk sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Edukasi Politik Dilingkungan Pendidikan yang ada di Kabupaten Kampar.

Rencana Program ini disampaikan Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriansyah, S.Pd, selasa (05/08/2025), yang mentargetkan sosialisasi dan edukasi ini diperuntukan bagi pemilih pemula atau siswa yang telah menuhi ketentuan berhak menggunakan hak pilihnya.

Sesuai rencana kegiatan sosialisasi dan edukasi pengawasan pemilu ini akan dilaksanakan pada awal September mendatang dengan tujuan mengajak Pemilih pemula untuk secara proaktif mengawal hak pilihnya. 

Melalui program ini nanti, termasuk mengajak dan menghimbau dunia pendidikan terutama siswa/pelajar sebagai pemilih pemula, jika pada saat PDPB tahun 2025 belum mendaftar atau belum tercatat sebagai pemilih, silakan melaporkan ke Posko Pengaduan Masyarakat terkait Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2025 di Kantor Bawaslu Kampar, Jalan HR Soebrantas No. 01 Kawasan Perkantoran Bupati Kampar lama di Bukit Cadika Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, ajaknya.

“Hal ini sangat penting karena sebagai pemilih pemula, dunia pendidikan juga harus mampu memilah informasi-informasi yang tersebar di media sosial agar tidak mudah tergiring dengan isu hoax tentang kepemiluan. Dan mengajak pemilih muda maupun untuk berpartispasi melakukan pengawasan pemilu terutama dalam kegiatan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 di Kabupaten Kampar”, minta Fadriansyah yang menyebutkan bahwa Pemilih Muda dan Pemilih pemula adalah sabagai penentu masa depan bangsa yang harus sifat pragmatisme dan apatisme dalam memilih calon pemimpin. 

Dijelaskannya, sasaran kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan edikasi politik dilingkungan dunia Pendidikan ini ada pemilih muda dan pemilih pemula yang tentunya saat ini masih menimba ilmu atau masih duduk di bangku sekolah menengah tingkat atas atau sedrajat, sehingga Bawaslu Kampar memandang perlunya dilakukan sosialiasi dilingkungan sekolah. “kita memandang pendidikan demokrasi merupakan pilar penting dalam bernegara siswa yang telah memiliki hak pilih dan sebagai pemilih pemula sangat penting dalam menentukan masa depan berbangsa dan bernegara karena satu suara sangat menentukan masa depan bangsa ini”, katanya.

Pihaknya menilai kegiatan yang tepat guna dan tepat sasaram karena Pemilih Muda dan Pemilih Pemula merupakan salah satu agen perubahan dalam dunia politik Bangsa, sehingga dipandang penting dilakukan sosialisasi Pengawasan Pertisipatif dan edukasi Politik dilingkungan dunia pendidikan politik yang mestinya harus ditanamkan sejak dini. 

Sesuai dengan data pemilih pemilu terakhir, keberhasilan pemilu juga ditentukan oleh pemilih pemula, karena jumlahnya lebih kurang 30 % dari total jumlah pemilih. “Dapat dikatakan pemilih pemula ini memiliki peran dalam menentukan arah bangsa masa depan dan untuk itu diharapkan melalui program ini nanti, diharapkan siswa mampu menjadi lembaga dalam menyebarkan informasi serta pengetahuan politik dan pemilu dilingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat”, harapannya. 

Lebih lanjut Fadriansyah sampaikan bahwa, meski saat ini sebagian para pelajar belum memiliki hak pilih, namun pada tahun 2029 sudah memiliki kewajiban untuk memilih. Melalui sosialisasi ini, mengimbau para pelajar untuk memastikan kepemilikan KTP-el saat telah berusia 17 tahun nanti. “ Kita Bawaslu Kabupaten Kampar, akan berupaya berkoordinasi dan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kampar untuk memudahkan pembuatan KTP-el bagi pemilih pemula, janjinya. 

Dikatakan Fadriansyah, selain mengajak dunia pendidikan ikut dan terlibat langsung secara partisipatif mengawasi proses Pemilu termasuk juga sekaligus mensosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 135 tahun 2025 yang telah menetapkan bahwa di tahun 2029 akan dilaksanakan Pemilu Nasional secara serentak dan tahun 2031 akan diadakan Pemilihan Serentak bagi Kepala daerah namun hal tersebut masih menunggu peraturan perundang-undangan, ulasnya.*** (Humas Bawaslu Kampar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
IMG-20250715-WA0012
IMG-20250715-WA0014