10 Tahun Mandek, Mahasiswa SMR Desak Kejati Riau Tuntaskan Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran

Narasiriau.id-PEKANBARU — Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Riau (SMR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selasa (8/7/2025) Menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rokan Hilir yang telah mandek selama lebih dari satu dekade tanpa kepastian hukum.


Dengan membawa spanduk, bendera, dan pengerasan suara, para mahasiswa menyuarakan kritik keras terhadap Kejati Riau yang dinilai gagal menjalankan tugas penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Padahal, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.


Koordinator Umum SMR, Muhamad Adib, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap pembiaran hukum yang telah berlangsung terlalu lama.


“Kami mendesak Kejati Riau segera membuka status hukum Wan Amir Firdaus, M. Job Kurniawan, dan pihak-pihak lain yang telah diperiksa. Jangan biarkan aktor-aktor penting berlindung di balik kaburnya proses hukum,” ujarnya.


Juru bicara aksi, Muhammad Raihan Zuhri, turut menyoroti kejanggalan dalam proses penambahan anggaran proyek tersebut.


“Ini bentuk mengacu pada kewenangan. DPRD pada saat itu menyetujui tambahan anggaran tanpa mekanisme yang sah dan jauh dari prinsip transparansi serta akuntabilitas,” tegasnya.


Dalam pernyataan sikapnya, siswa menyuarakan enam tuntutan utama:

1. Audit investigasi menyeluruh terhadap pembengkakan anggaran Jembatan Pedamaran I dan II

2. Kejelasan status hukum seluruh pihak yang telah diperiksa

3. Publikasi berkala hasil penyidikan kepada masyarakat

4. Penegakan hukum yang bersih dari intervensi politik

5. Pembukaan dokumen pengadaan dan anggaran secara terbuka

6. Penindakan tegas terhadap pihak yang diperkirakan menghambat proses hukum.


Aksi ini juga berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, yakni:

UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Sebagai penutup, SMR melayangkan ultimatum kepada Kejati Riau. Bila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, mereka menyatakan siap untuk melanjutkan tekanan dengan skala yang lebih besar.


"Perjuangan ini tidak akan berhenti. Kami akan terus mengawal sampai para pelaku korupsi diadili secara terbuka dan keadilan benar-benar ditegakkan," tutup Adib.***(Pati)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama