Narasiriau.id-BANGKINANG KOTA- Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan penerusan ke Polres Kampar terkait Temuan tindak pidana Pemilu 2024, dugaan pelanggaran Pidana pemilu tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Media sosial pada saat proses Kampanye Pemilu kemarin, berdasarkan regulasi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran yang sudah di tangan Bawaslu akan teruskan kepada kepolisian untuk lebih lanjut di tingkat penyidikan karena diduga ada unsur pidana yang dilanggar.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah SH, yang didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB, SH,. MH saat ditemui diruang kerja, Rabu (28/02/2024).
Menurut Syawir, penerusan dugaan tindak pidana pemilu ini sebagaimana hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu dan disepakati bersama antara Bawaslu Kabupaten Kampar, Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar, “penerusan temuan ini tentu tidak terlepas dari kerja sama unsur-unsur dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu , Penyidik Polres dan Kejaksaan yang senantiasa memberikan masukan dan pendampingan dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu,”.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB, menyampaikan bahwa dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang dibiarkan ke Polres Kampar tersebut adalah Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024, yang diduga dilakukan Sdr. Jn salah satu Kepala Desa Di Kecamatan Tambang yang diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu berupa Pembagian Sembako untuk warga yang terdampak banjir di Kecamatan Tambang. Dalam bentuk tentengan Tas Goody bag warna biru berlogo Partai Demokrat yang bertuliskan “Partai Demokrat Mohon Dukungannya Untuk saudara Ma Nomor Urut 11 Untuk DPRD Kabupaten Kampar Periode 2024-2029, Jn diduga melanggar Pasal 490 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya Miki telah menyampaikan bahwa sebelum diteruskan ke Polres Kampar, Bawaslu Kampar telah melakukan penelusuran dua dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dan telah melakukan kajian berdasarkan pasal-pasal yang disanksikan hingga secara tak terduga berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dari hasil penelusuran dan hasil kajian hukum yang telah dilakukan Bawaslu Kampar, dugaan pelanggaran tersebut telah didaftarkan untuk ditetapkan sebagai dugaan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan salah satunya dilakukan penerusan ke Polres Kampar.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar
Posting Komentar